detikNews
Patuhi Putusan PN Jaksel, Bareskrim Segera Kembalikan Yacht Rp 3,5 T
Putusan PN Jaksel menyatakan penyitaan yacht Rp 3,5 triliun tidak sah dan kapal mewah itu harus dikembalikan. Bareskrim akan segera mengembalikan yacht itu.
Selasa, 17 Apr 2018 23:26 WIB







































