detikNews
Ahli Pidana MUI: Pasal 156a Korbannya Agama, Bukan Orang
Ahok didakwa dengan pasal 156a huruf a KUHP. Menurut ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan, pasal itu menyoroti korban sebagai agama, bukan orang.
Selasa, 28 Feb 2017 13:47 WIB







































