detikNews
Imam Radikal London Abu Hamza Dinyatakan Bersalah Pengadilan Sipil New York
Persidangan imam radikal Abu Hamza al-Masri (56) telah dilaksanakan di pengadilan federal, New York. Dalam persidangan tersebut, imam 1 mata ini dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan yang dilayangkan padanya.
Selasa, 20 Mei 2014 02:45 WIB







































