detikNews
Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Teguh 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi RRI
MA menganulir vonis PN Semarang atas Teguh Tri Murdiono di kasus korupsi RRI Purwokerto. MA memutuskan Teguh bersalah karena 'korupsi berjamaah' dan menghukum 5 tahun penjara.
Selasa, 31 Des 2013 10:34 WIB







































