detikNews
Ingat! Desember, Uji Coba Denda Nyampah Rp 500 Ribu
Pemprov DKI serius menerapkan sanksi denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Uji coba denda tersebut dilakukan Desember mendatang.
Kamis, 14 Nov 2013 14:55 WIB







































