detikNews
Buang Puntung Rokok Sembarangan di Jakarta Juga Didenda Rp 500 Ribu
Dalam Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ditegaskan, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, termasuk membuang puntung rokok.
Minggu, 17 Nov 2013 06:37 WIB







































