detikNews
Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa KPK Cabut Hak Remisi Muhtar Ependy
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Muhtar Ependy dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Kamis, 05 Mar 2015 17:34 WIB







































