detikNews
Perda Syariat Hanya Diberlakukan untuk Aceh
Padahal berdasarkan UUD 45 pasal 18 b ayat 2, perda syariat secara resmi hanya diperuntukkan bagi Provinsi Nanngroe Aceh Darussalam (NAD).
Rabu, 23 Agu 2006 01:30 WIB







































