Polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan video Kapolda Metro Jaya yang dianggap memprovokasi massa demo 4 November. Pelakupun meminta maaf atas hal itu.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengaku tak memanfaatkan waktu satu jam yang diberikan oleh penyidik Polri dalam gelar perkara.