Seorang pria bernama Egi Prasetyo (53) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai melakukan penipuan penggandaan uang.
Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Pria inisial ARS (24) ditangkap karena memeras wanita inisial D (22) yang merupakan mantan pacarnya. Korban merugi belasan juta rupiah atas pemerasan tersebut.
Wanita inisial D (24) di Inhu, Riau jadi korban pemerasan oleh pria berinisial ARS yang dikenal melalui media sosial. Keduanya sempat menjalin hubungan asmara.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan dicairkan untuk 17 juta pekerja, termasuk guru honorer, dengan total Rp600.000. Cek status penerima secara online!
Seorang warga Jerman, Marco Frantik, ditangkap di Bali setelah mencuri Rp 850 ribu dari staf restoran. Ia sebelumnya membayar penginapan dengan transfer palsu.