Sebanyak 51 pegawai KPK tak lolos TWK dinyatakan tidak bisa lagi bergabung ke KPK. Anggota Komisi III mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.
Novel Baswedan bersama perwakilan Wadah Pegawai KPK mendatangi Komnas HAM. Mereka bermaksud melengkapi dokumen pengaduan kasus pelanggaran HAM 75 pegawai KPK.
51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dinanti terkait hal ini.
Ombudsman RI menilai seharusnya KPK, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang gagal di TWK.