detikNews
KPU: Tak Ada Pengecualian Syarat 30% Caleg Perempuan
Syarat kuota minimal 30% caleg perempuan untuk setiap daerah pemilihan sebenarnya bukan peraturan baru. Maka tidak ada alasan menghapuskannya dalam Pemilu 2014 mendatang.
Senin, 01 Apr 2013 15:47 WIB







































