detikFinance
Pekerja Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta Bisa Kredit Rumah Murah Rp 88 Juta
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bersinergi menyediakan rumah murah subsidi khusus untuk pekerja formal.
Selasa, 07 Mei 2013 10:56 WIB







































