detikHealth
Alasan PP Tembakau Tenggat 18 Bulan Memuat Gambar Seram di Bungkus Rokok
Disahkannya PP Tembakau membesarkan harapan masyarakat Indonesia akan udara yang bebas asap rokok. Salah satu pasal menyebutkan bahwa produsen rokok diberi waktu 18 bulan untuk menerapkan aturan dalam PP ini.
Jumat, 11 Jan 2013 15:03 WIB







































