Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyambut baik ditekennya Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Aksi pemerkosaan berujung pembunuhan sadis terjadi beruntun. Hukuman bagi pemerkosa kencang disuarakan mulai direhabilitasi hingga dikebiri, berikut kisahnya: