Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia usai dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Seluruh masyarakat diminta untuk tidak mengikuti FPI.
Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan FPI. Salah satu pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
Pemerintah menyatakan melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi pimpinan Rizieq Syihab itu juga tak mempunyai legal standing.
Pemerintah telah memutuskan melarang apa pun kegiatan FPI. FPI akan segera mendiskusikan keputusan pemerintah tersebut dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menko Polhukam Mahfud Md menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.