Pemerintah Kabupaten Bogor menilai SE yang mengatur jam kerja 2 gelambang sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak di saat masyarakat hendak berangkat kerja.
Gugus Tugas mengirim surat cinta untuk masyarakat. Peringatan positif itu dikirim untuk mengingatkan masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tentu saja sesuai maksud dan arah dari surat edaran tersebut akan menjadi perhatian Pemkot untuk dapat diimplementasikan," kata Wawali Kota Bogor, Dedie.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja dibagi menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
Memasuki era new normal, pemerintah keluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur jam kerja. Dalam surat ini, jam kerja akan dibagi menjadi dua gelombang.
Pemerintah mengumumkan 755 tambahan kasus sembuh Corona. Penambahan kasus sembuh per 14 Juni menjadi yang tertinggi sehingga total sembuh sebanyak 14.531.