Bawaslu menyoroti maraknya bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2020. Bawaslu menilai maraknya fenomena tersebut berpotensi adanya masalah mahar politik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta ada peraturan KPU (PKPU) bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Corona.Dengan begitu sanksi menjadi jelas.
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan sedang diharmonisasi Baleg DPR yang dimaksudkan untuk merevisi UU Kejaksaan saat ini yaitu UU Nomor 16 Tahun 2004.
Pusako Universitas Andalas, Padang, mengusulkan kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 agar dikurangi jatah waktu kampanyenya.
KPU mengatakan paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi. KPU menyebut sanksi yang diberikan dalam setiap tahapan berbeda