Bantuan Pertamina dan Hiswana Migas DPC Bekasi ini nantinya akan didistribusikan oleh Tim Satgas Pemkot kepada masyarakat bersama dengan paket sembako lainnya.
Pemprov DKI mencatat ada 899 perusahaan melanggar aturan PSBB di Jakarta. Dari 899 perusahaan yang melanggar ini melibatkan 114.965 pekerja atau buruh.