Tiga oknum BNN divonis hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat bisnis sabu. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Korban investasi bodong berkedok paket kurban diperkirakan mencapai ribuan orang. Tidak hanya dari Cianjur, korban juga tersebar di sejumlah wilayah Jabar.
Ratusan orang menggeruduk rumah mewah di Kampung Limbangan Desa Limbangan Sari Kecamatan Cianjur. Mereka diduga menjadi korban investasi bodong paket kurban.