"Kita mencegah jangan sampai (ada) tokoh idola tak boleh disentuh meski ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Terdakwa ujaran kebencian, Rizal Kobar dan Jamran, menjalani sidang putusan hari ini. Kuasa hukumnya, Andris Basril, berharap kliennya mendapatkan keadilan.