detikNews
Beri Janji ke Kajati DKI, 2 Pejabat PT Brantas Dihukum 2,5 dan 3 Tahun Penjara
Keduanya terbukti melakukan percobaan suap Rp 2 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang melalui perantara bernama Marudut.
Jumat, 02 Sep 2016 12:43 WIB







































