Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut juga diatur soal sanksi.
Penerimaan pajak sampai Oktober 2018 baru mencapai 71,39% atau Rp 1.016,52 triliun dari target Rp 1.424,00 triliun. Artinya masih kurang Rp 407,48 triliun.
Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta dibebaskan dari denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembebasan denda itu berlaku hanya sebulan.
"Banyak juga yang katakan, 'ibu kenapa sih kita bayar sekolah nggak gratis, kesehatan gratis dan mati gratis?' Tapi selalu lupa bayar pajak," kata Sri Mulyani