detikNews
Pemberian DP Mobil Pejabat Negara Kembali ke Rp 116 Juta, Tak Lagi Rp 210 Juta
Jokowi telah mencabut Perpres nomor 39/2015 yang mengatur kenaikan DP pembelian mobil pribadi pejabat negara menjadi Rp 210.890.000. Dengan pencabutan ini, bukan berarti pejabat negara tidak akan mendapat bantuan DP itu.
Senin, 13 Apr 2015 15:14 WIB







































