Setelah diproses di tingkat pertama hingga kasasi, Fuad akhirnya dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara.
Dari putusan kasasi itu terungkap bila Fuad Amin meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa.
Jaksa pada KPK akan menghadirkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo sebagai saksi sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta.