detikNews
Supersemar Belum Dieksekusi, PN Jaksel: Mungkin Melihat Timingnya
MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan.
Senin, 06 Mar 2017 10:29 WIB







































