Walaupun kelahiran mobil murah atau LCGC menuai kontroversi soal risiko kemacetan yang makin parah di kota-kota besar, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini dan punya beberapa alasan.
Regulasi terkait mobil murah sudah dikeluarkan pemerintah. Pemerintah mengklaim kalau dengan lahirnya mobil murah, perekonomian Indonesia bisa meningkat.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyakini kalau kebijakan mobil murah akan mereduksi potensi penjualan mobil bekas. Namun hal itu dibantah oleh pedagang mobil bekas.
Kendaraan murah dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car LCGC) diklaim bakal sekitar 60 persen lebih hemat bahan bakar dibandingkan dengan kendaraan penumpang lainnya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan kalau Presiden SBY sudah menandatangani regulasi soal mobil murah atau Low Cost And Green Car (LCGC) pada 23 Mei. Namun, para produsen mobil mengaku belum mengetahui isi dari regulasi tersebut.
Aturan mobil murah menemui titik terang begitu Presiden SBY menandatangani regulasi soal mobil murah. Namun, pelaku industri otomotif masih menunggu sampai Peraturan Pemerintah (PP) berikut aturan turunannya tentang LCGC benar-benar jelas.