Bupati Jember MZA Djalal Diputus Bebas, JPU Enggan Berkomentar
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Bupati Jember -Non aktif- MZA Djalal dari perkara korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp 1,495 miliar, tak ada tanggapan dari JPU.
Kamis, 02 Des 2010 17:10 WIB







































