Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Migas Nomor 22/ 2001 yang direvisi akan berdampak pada industri migas. Namun sebagian perubahan pasalnya, tidak berpengaruh signifikan.
Pemerintah diharapkan secepatnya membuat kebijakan energi terpadu untuk menjamin terpenuhnya dan terjaminnya suplai serta membuat terintegrasinya kebijakan perusahaan-perusahaan energi nasional.