Adiputra menjadi tersangka pemberi suap Dirjen Hubla nonaktif terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas. KPK dalam kasus ini menyita uang Rp 18,9 miliar.
KPK memastikan LSM yang mengatasnamakan KPK bukanlah kepanjangan tangan KPK. KPK minta masyarakat melapor ke polisi jika ada oknum KPK yang minta uang.