detikInet
Jual CD Bajakan, Mal Bakal Didenda Rp 5 Miliar
Jika selama ini mal dapat dengan bebas memfasilitasi penjualan CD bajakan, tidak lama lagi mereka harus siap menghadapi sanksi hukum. Denda Rp 5 miliar dan 7 tahun penjara pun menanti.
Jumat, 27 Apr 2007 10:02 WIB







































