MAKI mengaku kecewa disahkannya UU BUMN yang di dalamnya mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"UU Pemilu (prioritas). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.