Kejaksaan hingga kini belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin. Pembentukan tim supervisi pun dimungkinkan setelah SPDP diterima kejaksaan.
"Yang berhak memilih ketua KPK adalah DPR. Tidak ada ketentuannya dalam UU No 20/2002 Wakil Ketua KPK menonaktifkan ketuanya," kata Trimedya Panjaitan.
Belum diketahui apakah Ketua KPK non aktif Antasari Azhar akan diperiksa lagi hari ini dalam kasus penembakan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Yang jelas tim kuasa hukum sudah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan.
Dalang pembunuhan Nasrudin, Antasari Azhar, resmi ditahan Polda Metro Jaya. Sebelum mendekam di sel, Antasari yang dimasukkan ke blok A10 Rutan Tahanan Narkoba ini lebih dahulu dicek kesehatannya.
Nasrudin dikenal royal dan genit di lapangan golf. Antasari membuat para caddy segan karena terlihat berwibawa. Nasrudin tewas. Antasari terancaman hukuman mati.
Kendati berbagai versi cerita tentang motif penembakan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen sudah beredar namun Polda Metro Jaya belum mengungkapkannya. Alasannya, kasus masih dalam penyelidikan.
Salah satu tersangka eksekusi Nasrudin Zulkarnaen adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Menurut sumber, peran Edo adalah menerima order pembunuhan dari Kombes WW.
Sejumlah pengacara papan atas mendampingi Ketua KPK Antasari Azhar dalam menyelesaikan persoalan hukumnya. Meski begitu, Antasari tidak mengeluarkan biaya sesen pun untuk membayar mereka.