Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN).
Pandemi COVID-19 telah menunjukkan bahwa tidak ada bisnis yang 100% tahan banting. Tapi bisnis yang diperkuat oleh transformasi digital akan jadi lebih tangguh.
Startup unicorn Indonesia, Bukalapak dan Tokopedia, jadi topik pembahasan di bulan November ini, yang sama-sama dikucuri dana segar dari raksasa teknologi AS.
Berangkat dari komitmen untuk membantu seluruh lapisan masyarakat dalam mencari hunian yang tepat dengan sistem pengajuan yang mudah di era tatanan baru.