detikNews
Hukuman Ringan, Pemburu Badak Kian Merajalela
Kepala Unit Perlindungan Badak dan Unit Penegakan Hukum Intelijen Sumatera Selatan Arif Rubianto mengatakan, hukuman bagi pelaku perdagangan cula badak masih ringan, yakni maksimal enam bulan penjara.
Selasa, 01 Okt 2013 14:07 WIB







































