Kementerian Perdagangan dan Perindustrian membahas Permendag 8/2024 yang dianggap memicu kebangkrutan Sritex. Pertemuan di Bandung fokus pada dampak impor.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.