detikNews
Pansel: Presiden Bisa Terbitkan Perpu Pilih 1 Pimpinan KPK Pengganti Busyro
Masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang. Bila pada saat itu DPR belum memilih 1 dari 2 calon pimpinan KPK yang sudah diajukan, maka Presiden bisa menerbitkan Perpu untuk menunjuk pimpinan KPK.
Senin, 24 Nov 2014 16:12 WIB







































