detikNews
PP 110 Dibatalkan, 10 Anggota DPRD Sumbar Bebas dari Hukuman
MA memutuskan 10 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 lepas dari segala tuntutan hukum. Mereka dibebaskan lantaran PP 110/2000 dibatalkan.
Kamis, 18 Okt 2007 18:44 WIB







































