detikFinance
Asing Dilarang Masuk ke Industri yang Asetnya Maksimal Rp 500 Juta
Pemerintah membatasi kepemilikan asing terhadap usaha skala kecil di dalam negeri. Kategori industri kecil yaitu memiliki tenaga kerja 10-19 orang dan total aset tak lebih dari Rp 500 juta.
Jumat, 14 Mar 2014 09:38 WIB







































