detikNews
PBNU: Keliru Anggap Negara Otoriter Terbitkan Perppu Ormas
PBNU menilai dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017, ormas tetap dapat menggugat ke pengadilan jika dibubarkan oleh pemerintah.
Jumat, 14 Jul 2017 06:45 WIB







































