Australia sudah memberikan klarifikasi resmi isu investigasi terhadap Densus 88 atas tuduhan penganiayaan kelompok separatis Maluku. Isu itu muncul akibat media massa di Australia salah kutip.
Polri mengajukan Densus 88 sebagai Korps pada draft perubahan struktur Polri. Namun, usulan itu ditolak presiden karena dikhawatirkan berbenturan dengan Badan Antiteror Kementrian Polhukam.
Mabes Polri melakukan perubahan struktur di tubuh kepolisian. Berdasarkan Perpres No 52 Tahun 2010 yang mengatur kenaikan pangkat jajaran kepolisian, sejumlah jabatan berubah nama dan pangkat.
Detasemen Khusus 88 Antiteror secara resmi sudah terpisah dari Bareskrim Mabes Polri. Kini, Densus akan menjadi badan khusus sendiri di bawah koordinasi Kapolri.
Mabes Polri menegaskan Australia tidak bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tahanan politik oleh Densus 88. Karena hal itu berkaitan dengan kedaulatan suatu negara.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menyangsikan adanya penyiksaan yang dilakukan Densus 88 seperti yang dituduhkan Australia. Pemerintah Australia juga tak bisa menginvestigasi Densus 88 karena hal ini merupakan urusan internal negara.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak mengizinkan anggotanya Densus 88 diperiksa pemerintah Australia terkait dugaan penyiksaan tahanan politik di Maluku. Pemeriksaan akan dilakukan Polri sendiri tanpa campur tangan orang luar.