KPU kembali mewajibkan penyampaian LPSDK bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam sesi kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India. Pada kesempatan tersebut, Jokowi ajak akhiri dikotomi.