detikNews
Dituntut 2,5 Tahun karena Suap, Sekda Nonaktif Semarang Ngaku Terpaksa
Setelah dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK, Sekda nonaktif Semarang, Akhmat Zaenuri, mengajukan pledoi. Dia mengaku terpaksa menyuap karena diperintah walikota.
Selasa, 10 Apr 2012 12:05 WIB







































