detikNews
Uang Rp 260 juta Sarjan Tahir Berasal dari Yusuf Emir
Tersangka suap alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api (TAA) Sarjan Tahir telah mengembalikan uang gratifikasi Rp 260 juta.
Selasa, 24 Jun 2008 17:19 WIB







































