Viral di media sosial unggahan yang menyebutkan anggota DPRD DKI Tina Toon membuat laporan copy paste di e-reses. Mantan artis cilik ini pun beri klarifikasi.
HNW menjelaskan UU Pemerintah Daerah (UU Pemda) mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara semena-mena.