Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas dan telah mengirimkannya ke DPR. Namun tidak semua fraksi di Dewan mendukung kebijakan ini.
Yusril menyebut hak angket bisa dilakukan untuk KPK karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai eksekutif. Namun pakar pidana Hibnu Nugroho tak sepakat.