ICW dan Perludem meminta Bawaslu agar tidak ikut menilai PKPU yang melarang mantan napi korupsi mencaleg. Sebab, hal itu bertentangan dengan tugas Bawaslu.
Rapat konsultasi di DPR soal larangan eks koruptor nyaleg telah mendapati kesimpulan. Eks koruptor masih bisa mendaftar, sambil menunggu hasil gugatan di MA.