Adanya dana pemerintah daerah Rp 273,5 triliun yang menganggur di Bank Pembangunan Daerah (BPD), menjadi salah satu penyumbang lambatnya pertumbuhan ekonomi.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat telah diatur undang-undang. Sebab itu pemerintah tak boleh sembarang memakai kekuatannya untuk memberedel hak itu.
Pemerintah kembali mengajukan pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu dianggap dapat menciptakan rezom otoriter.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menanggapi rencana dihidupkannya lagi pasal penghinaan Presiden. Sebagai figur publik Presiden harus siap segala risikonya.