detikOto
MA Cabut Aturan Taksi Online, Ini Kata Organda
Mahkamah Agung meminta Menhub untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang taksi online. Ini kata Organda DKI.
Kamis, 13 Sep 2018 13:53 WIB







































