detikNews
Pencurian Ringan Tak Ditahan, Penghargaan Pada Masyarakat Bawah
MA mengeluarkan peraturan yang menyatakan terdakwa pencurian di bawah Rp 2,5 Juta dilarang ditahan di penjara. Kebijakan ini direspons positif karena dinilai sebagai bentuk penghargaan pada masyarakat bawah.
Kamis, 01 Mar 2012 03:11 WIB







































